Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia", Jakarta: Akademika Pressindo, 1985, hlm. 37). Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam
Pelayanan Prima, Putusan BerkualitasLingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1]. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TerbentuknyaPTUN Pekanbaru tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa meskipun Undang-Undang Peratun tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, namun peradilannya
3. Apa Contoh Perwujudan Checks and Balances System dalam UUD NRI 1945? 1. Pasal 5 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 UUD NRI 5 1Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan 21 1Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang. 13 ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI 1945.1 Presiden mengangkat Duta dan Konsul.2 Presiden menerima Duta negara lain. 3. Pasal 14 ayat 1 UUD NRI memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 4. Kenapa Perlu Dilakukan Peneguhan atau Penguatan Sistem Presidensiil Dalam Amandemen UUD 1945? 1. Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai check and balances yang memadai, sehingga UUD 1945 sering disebut executive heavy dan itu akan menguntungkan bagi siapa saja yang menjadi presiden. 2. Pembentukan UU Oleh PresidenUUD 1945 memberikan atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada presiden untuk mengatur berbagai hal penting dengan undang-undang. Akibatnya banyak undang-undang yang substansinya hanya menguntungkan si pembentuknya, padahal secara peran fungsi presiden adalah lembaga eksekutif. Lihat Pasal 5 ayat 1 UUD 1945. 5. Apa Perbedaan Karakteristik Pengawasan Perda yang Preventif dengan yang Bersifat Represif? 1. Pengawasan perda preventifPengawasan oleh pejabat yang berwenang sebelum perda berlaku, berkaitan dengan pengesahan. Mencegah penyimpangan sejak awal, ditindaklanjuti untuk pembetulan. 2. Pengawasan perda represifPengawasan oleh pejabat berwenang setelah perda berlaku. Hasilnya berbentuk penangguhan berlaku atau pembatala, bisa mengajukan keberatan. 6. Apa Arti Pentingnya Undang-Undang Sebagai Instrumen Utama Dalam Negara Hukum Indonesia? 1. Membatasi kekuasan pemerintah secara tegas dan jelas, baik dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal maupun horizontal. 2. Melindungi dan membatasi hak-hak dasar manusia. Apabila dalam suatu negara HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. 7. Apa Pengertian Partai Politik? a. Partai politik adalah cerminan hak politik yaitu kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. 8. Apakah Fungsi Fit and Proper Test dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian? Demi tujuan…a. liat kemampuan serat keahlian seseorang pengurus dalam menghasilkan struktur managemen yang baik agar resik dalam usaha perbankan dapat diminimalisasi. b. menegakkan prinsip-prinsip dalam dunia perbankan diperlukan Management yang profesional yang disain dari fit and proper test. 9. Gimana Cara Pembatasan Partai Politik agar Ga Melanggar Hak Politik Konstitusional Warga Negara? Pada dasarnya pembentukan parpol ga boleh dibatasi karena merupakan hak-hak fundamental. Harus dibedakan parpol dengan parpol peserta pemilu. Parpol adalah sekumpulan orang, sekumpulan menunjukkan sudah ada pembatasan bukan perseorangan. Ketika parpol bertransformasi menjadi peserta pemilu, kita akan mengenal sistem pemilu. Ada proses alamiah untuk men-filter. Agar ga melanggar hak politik warga negara dengan cara modifikasi sistem pemilu, ada ambang batas jumlah kursi di parlemen. Inilah yang dikatakan secara alamiah sebagai penyederhanaan. 10. Apakah Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan? 1. DesentralisasiAnggaran, perencanaan, evaluasi, semuanya diserahkan ke DekonsentrasiPerencanaan dan evaluasi dari Tugas pembantuanyang diserahkan hanya pelaksanaan pekerjaan, semua masih ada perencanaan, keuangan, evaluasi di pemberi wewenang. 11. Apa Arti Desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 12. Apa Arti Desentralisasi? Dekonsentrasi Belanda deconcentratie, Prancis deconcentration adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah ini tercantum di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974. 13. Apa Arti Tugas Pembantuan? Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. 14. Apa Alasan Perlunya Pengujian Undang-Undang? Indonesia menganut konstitusionalisme, dimana konstitusi diletakkan sebagai hukum tertinggi. Konstitusi mengandung semangat atau gagasan dibalik gagasan pembatasan kekuasaan didalamnya. Pembatasan kekuasaan dilakukan dengan cara separation of power pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan ini diturunkan dalam sebuah kekuasaan membentuk undang-undang. Tapi…… ternyata hal ini mengandung tirani mayoritas yang belum tentu sesuai dengan masyarakat. Untuk itu perlu dikontrol dengan pengujian undang-undang. Meskipun dihasilkan oleh proses demokrasi dan transparan. Tetep aja ada kemungkinan bertentangan dengan kepentingan umum. 15. Apakah TAP MPR dapat di Judicial Review? Ada 2 jawaban1. TidakTAP MPR tidak bisa dijudicial reviewKarna dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun TAP MPR berada diatas ada lembaga yang berwenang untuk melakukan judicial review TAP terhadap TAP MAKewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah 24A UUD NRI MKKewenangan menguji undang-undang terhadap 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 2. YaSeperti udah dijelasin diatas maka ada kekosongan hukum. Maka untuk itu ada 1 lembaga yang bisa men-judicial review TAP MPR yaitu MK. ++ 16. Dalam Putusan MK No. 5/PUU No4/2006 Menyebutkan bahwa Komisi Yudisial Berwenang Mengawasi Keseluruhan Hakim, Terkecuali Hakim MK. Apakah Alasannya? Aspek maksud asli pembuat UUD. Ga termasuk hakim MK, buktinya dalam sistematika UUD 1945a. 24A isinya tentang MAb. 24B isinya tentang KYc. 24C isinya tentang MK Hal tersebut menunjukkan keruntutan fikir, ga memasukkan KY untuk mengawasi hakim MK diawali oleh KY, maka akan berpengaruh pada interdepedensi MK, salah satu wewenangnya adalah memutus sengketa antar KY yang bersengketa. MK akan mengalami tumpah tindah. Lembaga yang diawasi mengadili yang menjadi pengawasnya. 17. Dalam UUD NRI 1945 Bab IX Terdapat 3 Lembaga Negara yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dari 3 Lembaga Negara Tersebut, Manakah Organ Kekuasaan Kehakiman? Hanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial bukan organ kekuasaan konsep kekuasaan kehakiman adalah selama lembaga menjalankan peradilan, maka lembaga tersebut adalah organ dari kekuasaan kehakiman. Produk kekuasaan kehakiman berupa putusan ato vonis, sedangkan Komisi Yudisial ga mengeluarkan produk putusan. 18. …DiInggris tidak mengenal pengadilan khusus bagi pejabat negara yang melanggar hukum, seperti yang tidak diakui di sistem Eropa Kontinental berupa pengadilan administrasi atau seperti di Indonesia berwujud Peradilan Tata Usaha Negara dengan dikuatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
Untuk pertanyaan, kritik, dan saran seputar PTUN Tanjung Pinang dapat diajukan melalui Surat PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG, Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29422 Telepon 0778 – 324299 / 0778 – 324339 Faksimile 0778 – 324339 WhatsApp 0821-7009-9229 Website Email tanjungpinang atau dapat mengirimkan pertanyaan melalui kanal media sosial resmi yang dimiliki oleh PTUN Tanjung Pinang Instagram Facebook Terima kasih. Pelanggaran(sengketa) yang bersifat administratif yang bukan mengenai hasil pemilukada, menjadi wewenang Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No Peradilan tata usaha negara adalah pengadilan yang mengurusi masalah di bawah ini, kecuali A. warga negara dengan warga negara berkaitan dengan asset negaraB. warga negara dengan lembaga negaraC. lembaga negara dengan lembaga negaraD. antara warga negara berkaitan dengan pidana umum JawabanD. antara warga negara berkaitan dengan pidana umumPenjelasanKarena tata usaha negara berkaitan dengan lembaga negara, bukan antar warga negara, karena antar warga negara merupakan sama saja masyarakat dengan masyarakat, sehingga itu merupakan masalah secara privat bukan masalah negara. PengadilanTata Usaha Negara yang kemudian disebut PTUN merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang memeriksa, Pengadilan Tata Usaha Negara di atur dalam UU No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian pembentukannya di masing-masing Ibukota Kabupaten atau Kotamadya didasarkan pada Keputusan Presiden. Pengertian Peradilan Tata Usaha NegaraSudikno mengatakan bahwa Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara. Hal itu sesuai dengan kata dasar peradilan yang terdiri dari kata adil dan mendapatkan awalan per- dan akhiran -an, yang berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan juga memiliki pengertian yang abstrak, yaitu hal memberikan keadilan Sudikno Mertokusumo, "Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya", hlm. 2-3.Riawan Tjandra mendefinisikan bahwa istilah Peradilan Tata Usaha Negara dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha negara yang didukung oleh seluruh fungsionaris pengadilan dalam melaksanakan fungsi mengadili baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Agung MA. Istilah Pengadilan dapat didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan peradilan Riawan Tjandra, "Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa", Yogyakarta Liberty, 2009, hlm. 15.Prajudi Atmosudirjo mendefinisikan Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari suatu perbuatan pejabat, instansi Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya atau sesama instansi pemerintah Prajudi Atmosudirjo, "Administrasi Negara", Jakarta Ghalia Indonesia, 1994, hlm. 21.Menurut Sjachran Basah Sjahran Basah, "Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia", Bandung Alumni, 1997, hlm. 64, Peradilan Administrasi dibagi menjadi 2 dua, yakni terdiri dariPeradilan Administrasi Murni; dan Peradilan Administrasi Semu. Peradilan Administrasi MurniAdapun yang menjadi ciri dari Peradilan Administrasi Murni, yaituYang memutus sengketa tersebut adalah hakim;Penelitian terbatas pada rechtsmatigheid keputusan administrasi;Hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau apabila perlu memberikan berupa uang ganti rugi tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama;Terikat pada pertimbangan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas itu dipertimbangkan rechtsmatigheid-nya; danBadan yang memutuskan itu tidak tergantung atau bebas dari pengaruh badan-badan lain apapun juga. Peradilan Administrasi SemuMengenai ciri Peradilan Administrasi Semu menurut Sjachran Basah, yaituYang memutuskan perkara adalah instansi yang hierarkis lebih tinggi dalam suatu jenjang secara vertikal atau lain daripada yang memberikan putusan pertama;Meneliti doelmatigheid dan rechtsmatigheid dari keputusan administrasi;Dapat mengganti, merubah atau meniadakan keputusan administrasi yang pertama;Dapat memperhatikan perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan, bahkan juga dapat memperhatikan perubahan yang terjadi selama prosedur berjalan;Badan yang memutus dapat di bawah pengaruh badan lain, walaupun merupakan badan di luar hirarki. Dalam simposium Peradilan Tata Usaha Negara pada kesimpulannya dijelaskan bahwa Peradilan Semu administratieve beroep belum menjamin proses yudisiil yang murni dan obyektif, mengingat hal itu masih berlangsung dalam susunan pejabat eksekutif dan oleh karena itu pula maka administratieve beroep belum merupakan Peradilan Tata Usaha Negara yang sesungguhnya. Dalam artikel ini Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud adalah Peradilan Administrasi Murni yang diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Tata Usaha Negara M. Hadin Muhjad. "Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia", Jakarta Akademika Pressindo, 1985, hlm. 37.Dengan demikian, sebagai perwujudan konsep negara hukum Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang menonjol, yaitu sebagai lembaga pengawas kontrol terhadap jalannya fungsi eksekutif, lebih khusus lagi terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara supaya tetap berada dalam koridor aturan hukum. Sementara, disisi lainnya ia sebagai wadah untuk melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, "Hukum Tata Usaha Negara ……", hlm. 1.Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih. . 106 397 374 474 475 137 485 461